Syarat Mudik Lebaran
2023 untuk Berbagai Moda Transportasi – Menjelang mudik lebaran, masyarakat
biasanya mulai menyiapkan berbagai hal, mulai dari menyiapkan oleh oleh sampai
memeriksa kendaraan yang mau dipakai mudik nanti.
Namun ada satu hal penting yang sebaiknya jangan dilewatkan,
khusunya buat anda yang ingin mudik lebaran menggunakan transportasi umum,
yaitu informasi mengenai syarat mudik lebaran 2023.
Sampai saat ini, Kementrian Perhubungan masih belum
menerbitkan revisi ketentuan untuk mudik lebaran 2023. Perubahan hanya ada pada
aplikasi PeduliLindungi yang sekarang menjadi SatuSehat Mobile.
Aturan mudik lebaran 2023 masih mengacu pada Surat Edaran
Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan
Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Namun demikian, tidak ada salahnya jika anda melihat lihat
lagi persyaratan untuk mudik lebaran 2023, agar perjalanan anda tidak
terganggu. Berikut ulasan selengkapnya.
Syarat Mudik Lebaran
2023 menggunakan Pesawat
- Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib
menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Usia 18 tahun ke atas
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan
vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari
perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua
Usia 6-17 tahun
- PPDN usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib telah mendapatkan
vaksin dosis kedua
- PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar
negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Usia di bawah 6 tahun
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat
vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah
memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
Kondisi kesehatan
khusus atau penyakit komorbid
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit
komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib
menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan
alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen.
Syarat Mudik Lebaran
2023 menggunakan Kapal Laut
- Aturan perjalanan penumpang kapal laut di wilayah itu,
dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
- Ketentuan persyaratan perjalanan di atas, tidak berlaku
bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis,
daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran
terbatas.
- Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan
pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan
Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Namun, yang bersangkutan wajib melampirkan surat
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara
Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib
telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan
khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi,
dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif
tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak wajib menunjukkan
hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan
perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib
telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun berasal
dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun wajib
telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun
dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Syarat Mudik Lebaran
2023 menggunakan Kereta Api
Usia 18 tahun ke
atas:
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan
surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin
kedua
Usia 6-12 tahun:
- Adapun dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum
mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan
surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan
protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum
mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan
alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah
mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama
melakukan perjalanan.
- Wajib vaksin kedua
Usia 13-17 tahun:
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan
surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua
Usia di bawah 6 tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin
dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun
wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Posting Komentar untuk "Syarat Mudik Lebaran 2023 untuk Transportasi Umum"