Syarat Mudik Lebaran 2023 untuk Transportasi Umum

Syarat Mudik Lebaran 2023 untuk Berbagai Moda Transportasi – Menjelang mudik lebaran, masyarakat biasanya mulai menyiapkan berbagai hal, mulai dari menyiapkan oleh oleh sampai memeriksa kendaraan yang mau dipakai mudik nanti.

Namun ada satu hal penting yang sebaiknya jangan dilewatkan, khusunya buat anda yang ingin mudik lebaran menggunakan transportasi umum, yaitu informasi mengenai syarat mudik lebaran 2023.

Sampai saat ini, Kementrian Perhubungan masih belum menerbitkan revisi ketentuan untuk mudik lebaran 2023. Perubahan hanya ada pada aplikasi PeduliLindungi yang sekarang menjadi SatuSehat Mobile.

Aturan mudik lebaran 2023 masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun demikian, tidak ada salahnya jika anda melihat lihat lagi persyaratan untuk mudik lebaran 2023, agar perjalanan anda tidak terganggu. Berikut ulasan selengkapnya.

 

Syarat Mudik Lebaran 2023

Syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Pesawat


- Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Usia 18 tahun ke atas

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun

- PPDN usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

Usia di bawah 6 tahun

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

Syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kapal Laut

 

- Aturan perjalanan penumpang kapal laut di wilayah itu, dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

- Ketentuan persyaratan perjalanan di atas, tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas.

- Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

- Namun, yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

 

Syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api

 

Usia 18 tahun ke atas:

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Usia 6-12 tahun:

- Adapun dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

- Wajib vaksin kedua

Usia 13-17 tahun:

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Wajib vaksin kedua

Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Posting Komentar untuk "Syarat Mudik Lebaran 2023 untuk Transportasi Umum"