Syarat dan Cara Perpanjang
Paspor yang Habis Masa Berlakunya - Dokumen penting agar dapat masuk ke
negara lain adalah paspor. Dokumen ini adalah bentuk identifikasi seseorang
sebelum memasuki sebuah negara dimana masa aktif paspor kini menjadi 10 tahun.
Sesuai Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa
berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor
hilang.
Sebagian negara bahkan mengharuskan seseorang untuk
melakukan perpanjangan paspor dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa aktif
paspor berakhir.
Berikut ini akan dishare syarat dan cara mengurus
perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya.
Syarat Perpanjang Paspor
Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan ketika Anda
hendak mengurus perpanjangan paspor. Syarat perpanjangan paspor yang habis masa
berlakunya terbagi menjadi dua, yakni:
1. Paspor yang terbit setelah 2009
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
2. Paspor yang terbit sebelum 2009
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih
berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah,
atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal
lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat
keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang
memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian
pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
bagi yang telah mengganti nama
- Paspor lama.
Syarat Perpanjang Paspor untuk Anak
Untuk anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki
e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya dapat mempersiapkan
dokumen berupa:
- KTP-el kedua orangtua
- KK
- Akta lahir anak
- Akta nikah kedua orangtua
- Paspor kedua orangtua
- Paspor lama anak.
Dokumen tersebut wajib berupa dokumen asli dan copy-an di
kertas A4. Sedangkan KTP-el dan paspor kedua orang tua, masing-masing di-copy
pada satu halaman kertas.
Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib
mendampingi anak.
Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah siap, anda bisa
langsung menuju kantor imigrasi yang terdekat.
Agar lebih mudah, sebelumnya anda bisa melakukan pendaftaran
melalui M-Paspor atau melalaui website resmia imigrasi di http://www.imigrasi.go.id.
Biasanya paspor baru akan terbit sekitar 3 sampai 4 hari
seteah pembayaran lunas.
Posting Komentar untuk "Update Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Terbaru"