Syarat Naik Kereta di
PPKM Level 4 – Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus
2021 nanti. Persyaratan untuk bisa naik kereta api, baik itu yang jarak jauh
maupun lokal tidak banyak berubah.
Pihak KAI mengatakan kalau calon penumpang yang tidak
memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, perjalanannya akan dibatalkan dan
biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Secara umum, PT KAI masih menjalankan aturan yang sama
seperti menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal, ini untuk
kereta api jarak jauh sementara untuk KA lokal tiket yang dijual sebanyak 50
persen dari kapasitas maksimal.
Selain itu PT KAI juga mewajibkan calon penumpang untuk
tetap menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak
baik itu saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
Namun untuk kondisi PPKM Level 4, PT KAI akan menambahkan
beberapa persyaratan baru. Berikut ulasannya.
Syarat Naik Kereta di
PPKM Level 4
Syarat menggunakan
Kereta Api Jarak Jauh
1. Kartu vaksin
Untuk bisa menggunakan KA jarak jauh di masa PPKM Level 4,
calon penumpang harus menunjukan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Buat yang
belum divaksin karena alasan medis, harus menunjukan surat keterangan dari
dokter spesialis.
Untuk cakon penumpang yang berusia dibawah 18 tahun, tidak
diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
2. Hasil negatif tes
RT-PCR
Persyaratan selanjutnya yaitu menunjukan surat keterangan
hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Untuk RT-PCR, surat
keterangannya berlaku 2x24 jam, sedangkan Rapid Test Antigen berlaku 1x24 jam
sebelum jadwal keberangkatan.
Calon penumpang yang berusia dibawah 5 tahun, tidak
diwajibkan menunjukaan surat keterangan hasil negatif dari kedua jenis tes tersebut.
Perlu dicatat, test GeNose sudah tidak dipakai lagi.
3. Calon penumpang
usia dibawah 12 tahun
Di masa PPKM level 4, PT KAI akan membatasi calon penumpang
yang berusia dibawah 12 tahun untuk sementara.
Syarat menggunakan KA
Lokal
1. Masyarakat yang boleh menggunakan KA lokal hanya para
pekerja di Sektor Essensial & Sektor Kritikal, dan tetap harus menunjukan
Surat Tanda Registrasi Pekerja(STRP) atau Surat Keterangan lainnya, seperti
surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau Surat Tugas dari
perusahaan.
2. Untuk KA lokal, calon penumpang tidak wajib menunjukan
kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau
RT-PCR.
3. Akan dilakukan Rapid Test Antigen kepada calon penumpang,
namun secara acak,
Posting Komentar untuk "Mau Naik KA Jarak Jauh ? Ini Syaratnya"