Mau Naik KA Jarak Jauh ? Ini Syaratnya

Syarat Naik Kereta di PPKM Level 4 – Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 nanti. Persyaratan untuk bisa naik kereta api, baik itu yang jarak jauh maupun lokal tidak banyak berubah.

 

Pihak KAI mengatakan kalau calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, perjalanannya akan dibatalkan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

 

Secara umum, PT KAI masih menjalankan aturan yang sama seperti menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal, ini untuk kereta api jarak jauh sementara untuk KA lokal tiket yang dijual sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

 

Selain itu PT KAI juga mewajibkan calon penumpang untuk tetap menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak baik itu saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

 

Namun untuk kondisi PPKM Level 4, PT KAI akan menambahkan beberapa persyaratan baru. Berikut ulasannya.

 

Syarat Naik Kereta di PPKM Level 4

Syarat Naik Kereta di PPKM Level 4

 

Syarat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

 

1. Kartu vaksin

 

Untuk bisa menggunakan KA jarak jauh di masa PPKM Level 4, calon penumpang harus menunjukan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Buat yang belum divaksin karena alasan medis, harus menunjukan surat keterangan dari dokter spesialis.

 

Untuk cakon penumpang yang berusia dibawah 18 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

 

2. Hasil negatif tes RT-PCR

 

Persyaratan selanjutnya yaitu menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Untuk RT-PCR, surat keterangannya berlaku 2x24 jam, sedangkan Rapid Test Antigen berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

 

Calon penumpang yang berusia dibawah 5 tahun, tidak diwajibkan menunjukaan surat keterangan hasil negatif dari kedua jenis tes tersebut.

 

Perlu dicatat, test GeNose sudah tidak dipakai lagi.

 

 

3. Calon penumpang usia dibawah 12 tahun

 

Di masa PPKM level 4, PT KAI akan membatasi calon penumpang yang berusia dibawah 12 tahun untuk sementara.

 

 

Syarat menggunakan KA Lokal

 

1. Masyarakat yang boleh menggunakan KA lokal hanya para pekerja di Sektor Essensial & Sektor Kritikal, dan tetap harus menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja(STRP) atau Surat Keterangan lainnya, seperti surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau Surat Tugas dari perusahaan.

 

2. Untuk KA lokal, calon penumpang tidak wajib menunjukan kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

 

3. Akan dilakukan Rapid Test Antigen kepada calon penumpang, namun secara acak,

Posting Komentar untuk "Mau Naik KA Jarak Jauh ? Ini Syaratnya"