Inilah Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik - Paspor merupakan dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku dalam perjalanan ke luar negeri.
Paspor ada 2 jenis yakni paspor biasa atau konvensional dan elektronik. Namun tahukah anda letak
perbedaannya? Berikut kami rangkum ulasannya:
Secara fisik
Perbedaan paspor biasa dan elektronik secara fisik hanya
pada keberadaan chip. Paspor elektronik terdapat chip di bagian bawah pada
halaman depannya.
Kelengkapan data
Paspor biasa memuat foto dan data diri. Sedangkan e-paspor
lebih spesifik lagi dengan keberadaan rekam biometrik wajah dan sidik jari pada
chip tersebut.
Waktu pengecekan
Waktu pemeriksaan e-paspor lebih cepat karena hanya memindai
chip dengan suatu alat. Sedangkan paspor biasa diperiksa secara manual oleh
petugas imigrasi.
Penyimpanan
Dari segi penyimpanan, pemilik e-paspor harus ekstra waspada
dibanding pemilik paspor biasa karena keberadaan chip tersebut. Jika rusak,
maka perlu penggantian dan tentunya memakan waktu dalam pengurusannya kembali.
Pengurusan visa
Beberapa negara mengistimewakan pemegang e-paspor dengan
memberikan fasilitas bebas visa, contohnya Jepang. Selain itu, peluang lebih
besar untuk mendapat persetujuan dalam mengajukan visa juga didapatkan karena
memuat data pribadi yang lebih spesifik dan terpercaya.
Biaya
Untuk segi biaya, tentu pengajuan paspor biasa lebih hemat
dari e-paspor. Selisih bisa mencapai setengahnya, buah dari keberadaan chip
tersebut. Pembuatan paspor biasa dikenanakn biaya Rp 100.000 untuk paspor 24
halaman dan Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman.
Sedangkan untuk e-paspor, dikenakan biaya Rp 350.000 untuk
24 halaman dan Rp 600.000 untuk 48 halaman. tersebut belum termasuk dengan
biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp
55.000.
Posting Komentar untuk "Inilah Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik"