Nih Dia Bedanya Paspor dan Visa - Bagi anda yang berkeinginan untuk berlibur atau kerja ke
luar negeri, maka anda harus memiliki 2 dokumen penting yaitu paspor dan visa.
Tanpa membawa atau memiliki salah satunya akan berakibat
terkendalanya perjalanan anda di kantor imigrasi. Beberapa orang beranggapan
bahwa kedua dokumen ini adalah sama padahal sejatinya berbeda.
Berikut ini kami rangkum beberapa perbedaan antara paspor
dan visa serta cara bagaimana anda mendapatkannya.
Baca : Cara Mendapatkan Bebas Visa ke Jepang
Baca : Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Baca : Cara Perpanjang Paspor Secara Online
Baca : Cara Mendapatkan Bebas Visa ke Jepang
Baca : Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Baca : Cara Perpanjang Paspor Secara Online
PASPOR
Paspor yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh penjabat
berwenang dari suatu negara yang memuat semua data seperti biodata, foto, tanda
tangan, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan, dan beberapa informasi penting
lain mengenai identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan
antar negara. Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum di
dalamnya.
Terkadang sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang
tidak dapat dimasuki oleh si pemegang paspor itu dengan berbagai alibi. Sebagai
contoh, dulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke Israel dan
Taiwan.
Untuk di Indonesia terdapat 2 jenis yaitu paspor reguler dan
paspor elektronik alias e-paspor. Sekilas, kedua paspor ini terlihat sama.
Namun jika dilihat dengan lebih teliti, pada sampul e-paspor terdapat chip
kecil. Paspor tersedia dalam pilihan 24 dan 48 halaman.
Sedangkan berdasarkan peruntukannya, paspor dibagi menjadi 3
macam yaitu paspor hijau yaitu untuk orang umum, paspor biru yaitu untuk
penjabat atau orang yang sedang menjalankan tugas negara, dan paspor hitam
untuk diplomat atau orang yang sedang melakukan tugas diplomatik.
Disarankan untuk memilih e-paspor karena beberapa kelebihan
yang dimilikinya. Pertama, e-paspor tidak akan mudah dipalsukan karena
menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari di dalam chip yang
tertanam di paspor. Selain itu, anda juga bebas mengunjungi Jepang tanpa visa
(Visa Waiver).
Apa itu Visa Waiver ? Nanti dijelaskan di bagian Visa.
Proses Pembuatan
Paspor
Baik untuk pengajuan paspor biasa ataupun e-paspor
membutuhkan beberapa dokumen, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
*catatan: Dokumen harus berupa fotokopi dan asli. Setelah
dokumen lengkap, anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan
tahapan berikutnya.
Enam tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan paspor
adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Penerbitan paspor
Untuk biaya pembuatan paspor bergantung pada jenis paspor
dan jumlah halaman yang diinginkan:
- Paspor biasa
24 halaman:
Rp100.000
48 halaman:
Rp300.000
- E-paspor
24 halaman:
Rp350.000
48 halaman:
Rp600.000
Selain biaya di atas, anda juga harus mengeluarkan uang
sebesar Rp55.000 untuk jasa perekaman data biometrik.
Sebagai tambahan bisa baca di sini - Begini Cara Buat Paspor
Sebagai tambahan bisa baca di sini - Begini Cara Buat Paspor
VISA
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan sebuah negara
untuk memberikan izin melakukan perjalanan ke negara tersebut dalam periode
waktu dan dengan tujuan tertentu. Di setiap negara mempunyai aturan dan
kebijakan tersendiri dalam penerapan aturan pengeluaran visa. Ada yang memuat
banyak data secara detail dan ada yang berupa cap/stempel saja.
Terdapat berbagai 2 jenis Visa, yaitu Visa Pre Arrival
seperti visa kunjungan sementara (Relatives Permits), Visa Wisata (Tourist
Visa), Visa tujuan bisnis (Business Visa), Visa Kerja (Work Visa), Visa
Transit, Visa Belajar (Study Permits), Visa Pertukaran Pelajar (Exchange
Permits), Visa Diplomatik, Exit Visa, Visa Pegawai International (Corporate
Permits), Visa khusus bisnis (Business Permits) dan Visa on Arrival (VoA).
Visa on Arrival (VoA) adalah jenis visa yang dapat diurus
sesampainya di bandara atau pelabuhan internasional negara tujuan. Di setiap
terminal kedatangan terdapat kantor imigrasi yang menangani pengajuan VoA ini.
Sama halnya dengan jenis Visa pre Arrival di mana segala
biaya dan persyaratan dalam pengajuan visa tergantung pada kebijakan tiap
negara. Selain itu, batas masa kunjungan juga berbeda untuk setiap negara
tujuan.
Melanjutkan soal Visa Waiver. Visa Waiver adalah program
pembebasan visa yang merupakan hasil kerja sama antara dua negara dengan
kebijakan tertentu, seperti durasi kunjungan yang dibatasi.
Pengajuan visa jenis ini pun mudah serta bebas biaya. Anda
perlu mencetak formulir pengajuan bebas visa terlebih dulu melalui website
Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia. Setelah itu, bawa formulir yang telah
diisi lengkap dan e-paspor ke kantor Kedutaan Besar Jepang. Lama pengurusan
pembuatan visa ini adalah 2 hari.
Selanjutnya, anda akan mendapatkan stiker khusus di halaman
e-paspor sebagai tanda bebas keluar masuk Jepang selama tiga tahun. Namun waktu
tinggal di Jepang dibatasi selama maksimal 15 hari sekali kunjungan.
Untuk mendapatkan visa, anda harus melengkapi dokumen,
yaitu:
1. Paspor
2. Formulir online
3. Bukti pembayaran visa
4. Foto
5. Bukti keuangan
6. Surat keterangan kerja atau sekolah/kuliah
Prosedur berikutnya adalah membawa keseluruhan dokumen ke
kantor kedubes tiap negara yang dituju atau lokasi yang dijadikan tempat
pengurusan visa. Siapkan sejumlah uang untuk pemrosesan visa ini. dan perlu
diketahui bahwa biaya pengurusan visa tergantung kebijakan tiap negara tujuan.
Aspek | Paspor | Visa |
---|---|---|
Jenis | Enam (6) Tip | Ratusan Tip |
Bentuk | Buku | Stiker atau Stempel |
Syarat Pembuatan | Tidak memerlukan visa | Harus memiliki paspor |
Urutan Pembuatan | Nomor 1 (lebih dulu) | Nomor 2 (Setelahnya paspor) |
Tempat Pembuatan | Kantor Imigrasi | Kedutaan Besar |
Biaya | 155.000/355.000/655.000 (dalam rupiah; tergantung jenis) |
Tergantung negara tujuan |
Masa Berlaku | Lima (5) tahun | Tergantung negara tujuan |
Posting Komentar untuk "Nih Dia Bedanya Paspor dan Visa"