Nih Dia Bedanya Paspor dan Visa

Nih Dia Bedanya Paspor dan Visa - Bagi anda yang berkeinginan untuk berlibur atau kerja ke luar negeri, maka anda harus memiliki 2 dokumen penting yaitu paspor dan visa.

Tanpa membawa atau memiliki salah satunya akan berakibat terkendalanya perjalanan anda di kantor imigrasi. Beberapa orang beranggapan bahwa kedua dokumen ini adalah sama padahal sejatinya berbeda.  

Berikut ini kami rangkum beberapa perbedaan antara paspor dan visa serta cara bagaimana anda mendapatkannya.

Baca : Cara Mendapatkan Bebas Visa ke Jepang
Baca : Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Baca : Cara Perpanjang Paspor Secara Online

Nih Dia Bedanya Paspor dan Visa


PASPOR

Paspor yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh penjabat berwenang dari suatu negara yang memuat semua data seperti biodata, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan, dan beberapa informasi penting lain mengenai identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum di dalamnya.

Terkadang sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak dapat dimasuki oleh si pemegang paspor itu dengan berbagai alibi. Sebagai contoh, dulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke Israel dan Taiwan.

Untuk di Indonesia terdapat 2 jenis yaitu paspor reguler dan paspor elektronik alias e-paspor. Sekilas, kedua paspor ini terlihat sama. Namun jika dilihat dengan lebih teliti, pada sampul e-paspor terdapat chip kecil. Paspor tersedia dalam pilihan 24 dan 48 halaman.

Sedangkan berdasarkan peruntukannya, paspor dibagi menjadi 3 macam yaitu paspor hijau yaitu untuk orang umum, paspor biru yaitu untuk penjabat atau orang yang sedang menjalankan tugas negara, dan paspor hitam untuk diplomat atau orang yang sedang melakukan tugas diplomatik.

Disarankan untuk memilih e-paspor karena beberapa kelebihan yang dimilikinya. Pertama, e-paspor tidak akan mudah dipalsukan karena menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari di dalam chip yang tertanam di paspor. Selain itu, anda juga bebas mengunjungi Jepang tanpa visa (Visa Waiver).

Apa itu Visa Waiver ? Nanti dijelaskan di bagian Visa.


Proses Pembuatan Paspor

Baik untuk pengajuan paspor biasa ataupun e-paspor membutuhkan beberapa dokumen, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.

*catatan: Dokumen harus berupa fotokopi dan asli. Setelah dokumen lengkap, anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan tahapan berikutnya.

Enam tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan paspor adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Penerbitan paspor

Untuk biaya pembuatan paspor bergantung pada jenis paspor dan jumlah halaman yang diinginkan:

- Paspor biasa
  24 halaman: Rp100.000
  48 halaman: Rp300.000

- E-paspor
  24 halaman: Rp350.000
  48 halaman: Rp600.000

Selain biaya di atas, anda juga harus mengeluarkan uang sebesar Rp55.000 untuk jasa perekaman data biometrik.

Sebagai tambahan bisa baca di sini - Begini Cara Buat Paspor


VISA

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan sebuah negara untuk memberikan izin melakukan perjalanan ke negara tersebut dalam periode waktu dan dengan tujuan tertentu. Di setiap negara mempunyai aturan dan kebijakan tersendiri dalam penerapan aturan pengeluaran visa. Ada yang memuat banyak data secara detail dan ada yang berupa cap/stempel saja.


Terdapat berbagai 2 jenis Visa, yaitu Visa Pre Arrival seperti visa kunjungan sementara (Relatives Permits), Visa Wisata (Tourist Visa), Visa tujuan bisnis (Business Visa), Visa Kerja (Work Visa), Visa Transit, Visa Belajar (Study Permits), Visa Pertukaran Pelajar (Exchange Permits), Visa Diplomatik, Exit Visa, Visa Pegawai International (Corporate Permits), Visa khusus bisnis (Business Permits) dan Visa on Arrival (VoA).

Visa on Arrival (VoA) adalah jenis visa yang dapat diurus sesampainya di bandara atau pelabuhan internasional negara tujuan. Di setiap terminal kedatangan terdapat kantor imigrasi yang menangani pengajuan VoA ini.

Sama halnya dengan jenis Visa pre Arrival di mana segala biaya dan persyaratan dalam pengajuan visa tergantung pada kebijakan tiap negara. Selain itu, batas masa kunjungan juga berbeda untuk setiap negara tujuan.

Melanjutkan soal Visa Waiver. Visa Waiver adalah program pembebasan visa yang merupakan hasil kerja sama antara dua negara dengan kebijakan tertentu, seperti durasi kunjungan yang dibatasi.

Pengajuan visa jenis ini pun mudah serta bebas biaya. Anda perlu mencetak formulir pengajuan bebas visa terlebih dulu melalui website Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia. Setelah itu, bawa formulir yang telah diisi lengkap dan e-paspor ke kantor Kedutaan Besar Jepang. Lama pengurusan pembuatan visa ini adalah 2 hari.

Selanjutnya, anda akan mendapatkan stiker khusus di halaman e-paspor sebagai tanda bebas keluar masuk Jepang selama tiga tahun. Namun waktu tinggal di Jepang dibatasi selama maksimal 15 hari sekali kunjungan.

Untuk mendapatkan visa, anda harus melengkapi dokumen, yaitu:

1. Paspor
2. Formulir online
3. Bukti pembayaran visa
4. Foto
5. Bukti keuangan
6. Surat keterangan kerja atau sekolah/kuliah

Prosedur berikutnya adalah membawa keseluruhan dokumen ke kantor kedubes tiap negara yang dituju atau lokasi yang dijadikan tempat pengurusan visa. Siapkan sejumlah uang untuk pemrosesan visa ini. dan perlu diketahui bahwa biaya pengurusan visa tergantung kebijakan tiap negara tujuan.


Aspek Paspor Visa
Jenis Enam (6) Tip Ratusan Tip
Bentuk Buku Stiker atau Stempel
Syarat Pembuatan Tidak memerlukan visa Harus memiliki paspor
Urutan Pembuatan Nomor 1 (lebih dulu) Nomor 2 (Setelahnya paspor)
Tempat Pembuatan Kantor Imigrasi Kedutaan Besar
Biaya 155.000/355.000/655.000
(dalam rupiah; tergantung jenis)
Tergantung negara tujuan
Masa Berlaku Lima (5) tahun Tergantung negara tujuan

Posting Komentar untuk "Nih Dia Bedanya Paspor dan Visa"