Daftar Larangan di Singapura yang Harus Diketahui oleh Traveller - Negara yang berbatasan
langsung dengan Batam ini, sekalipun merupakan surga bagi traveller, namun ada
banyak peraturan yang membatasi para traveller itu. Tak ayal negeri 1001
larangan pun tersemat di negara seluas DKI Jakarta ini.
Berikut ini dirangkumkan 10 larangan yang patut diketahui
oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara demi kenyamanan:
Merokok di tempat
umum
Larangan merokok diterapkan ketika di MRT, restauran,
perpustakaan, museum, lift, bioskop, mall hingga kantor pemerintah. Larangan
ini juga berlaku di tempat yang bertuliskan “No Smoking”. Ancaman denda bagi
pelanggar adalah 9,5 juta rupiah.
Mengunyah permen
karet
Bagi pecinta permen karet, jika bepergian ke Singapura lebih
baik tidak membawanya. Terlebih jika mengunyah permen karet di tempat umum.
Ancaman denda yang diberikan berkisar 500 hingga 1000 dolar Singapura.
Membuang sampah
sembarangan
Setiap negara tentunya mempunyai kebijakan sendiri terkait
peraturan ini. Khusus di Singapura, ancaman denda yang dikenakan terhadap
pelanggar adalah 500 dollar Singapura. Jika melakukannya berkali-kali, maka
ancaman denda bisa berpuluh kali lipat.
Makan dan Minum di
MRT
Larangan ini jamak diberlakukan di negara-negara wisata.
Untuk Singapura sendiri, pelanggar aturan ini akan didenda sekitar 3 juta
rupiah.
Meludah sembarangan
Di negeri dengan ikon singa ini, tindakan meludah
sembarangan dianggap sebagai perilaku kriminal. Ancaman dendanya pun tidak
main-main, sekitar 80 juta rupiah.
Bercanda berlebihan
Bercanda berlebihan dalam hal ini adalah bercanda yang
sifatnya membahayakan diri dan orang lain. Sebagai contoh mengayunkan pisau
atau gunting. Ancaman penjara pun siap menanti.
Memotret sembarangan
Larangan ini berlaku di kantor imigrasi, sekitar pesawat
atau sekitar dermaga kapal ferri. Jadi, hati-hati menggunakan kamera terutama
jika ingin berswafoto di sekitar pesawat. Ancaman denda pun menanti bagi
pelanggarnya.
Menyeberang
Sembarangan
Hal yang wajib di Singapura adalah menyeberang di zebra
cross, persimpangan atau lewat bawah tanah tempat penyeberangan. Jika tetap
nekat, ancaman denda sekitar 500 ribu rupiah akan diberikan kepada pelanggar
aturan ini.
Tidak memakai seat
belt
Tentunya ini merupakan kewajiban bagi pengendara maupun
penumpang demi keamanan. Bila tidak menggunakannya meskipun sekadar lupa, akan
didenda sekitar 1,2 juta rupiah.
Download musik
Singapura sangat keras pada sesuatu yang berbau bajakan.
Jadi, mengunduh musik harus lewat otoritas atau aplikasi resmi. Bila tidak
mengindahkan aturan ini, ancaman denda berkisar 190 juta rupiah siap-siap
ditanggung pelanggar.
Posting Komentar untuk "Daftar Larangan di Singapura yang Harus Diketahui oleh Traveller"