Cara Mengganti E-KTP yang Hilang
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat diperlukan saat memesan tiket, terutama
tiket kereta api. Jika hilang atau rusak, anda harus segera mengurusnya agat
perjalanan anda tidak terhambat.
Memang, PT KAI
memberikan alternatif jika anda punya masalah dengan e-KTP (Baca : Inilah Pengganti KTP Saat Boarding di Stasiun Kereta Api Jika Hilang atau Rusak ).
Namun demikian, sebaiknya lakukan penggantian KTP anda yang hilang.
Berikut ini langkah
prosedur mengganti e-ktp yang hilang.
1. Pergilah ke kantor
kepolisian terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan.
2. Setelah itu dengan
membawa surat kehilangan kepada RT dan RW untuk meminta pengantar ke kelurahan.
3. Dengan membawa
pengantar dari RT dan RW datangilah kelurahan dengan membawa, foto copy eKTP 1
buah jika ada, pas foto 4 x 6 (merah
jika lahir di tahun ganjil dan biru jika lahir pada tahun genap) untuk ditempel
ke formulir pendaftaran KTP, Surat Pengantar sebagai warga (surat domisili)
dari Ketua RT, 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Jika sudah mendapat
stempel dari kelurahan berarti berkas kamu sudah lengkap kemudian pergi ke
kantor kecamatan.
5. Serahkan berkas di
bagian pengurusan KTP kecamatan, eKTP
yang hilang dibuatkan KTP dengan format lama atau bukan ktp elektronik.
6. Waktu kerja proses
e-KTP/KTP baru bervariasi, umumnya 7 sampai 14 hari kerja. Informasi waktu
tertera di bukti tanda terima dari kecamatan atau kantor suku dinas
kependudukan.
7. Pengambilan e-KTP
tidak bisa diwakilkan. Bagi Anda yang telah memiliki e-KTP, diperlukan verifikasi
data sidik jari dari database kependudukan. Namun, jika KTP masih versi lama,
non elektronik, maka diperlukan proses perekaman data sekitar 10-15 menit. Data
meliputi pengambilan foto secara digital, tanda tangan pada alat perekam
elektronik, perekaman data sidik jari tangan (sidik jempol tangan kanan dan
kiri, jari telunjuk kanan dan kiri), lalu proses scan retina (iris) mata.
Posting Komentar untuk "Cara Mengganti E-KTP yang Hilang"