Asik! Cetak Tiket Boarding Pass Sekarang Bisa H-7 – Mulai April 2017 ini, PT KAI merubah
aturan cetak tiket boarding pass di stasiun keberangkatan. Sebelumnya, calon penumpang
hanya bisa cetak tiket minimal 12 jam sebelum keberangkatan.
Kini, dengan adanya peraturan
baru membuat calon penumpang bisa mencetak tiket boarding pass H-7 sebelum
waktu keberangkatannya.
“Hal ini dilakukan
untuk menghindari antrian dan memberikan waktu yang cukup kepada calonpenumpang
untuk melakukan check in (proses pencetakan boarding pass, red),” ujar Suprapto
yang merupakan Senior Manager Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta.
Ia juga menjelaskan
kalau check in ini dilakukan denngan cara megetikan kode booking atau melakukan
scan barcode yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di check in
counter.
“Check in counter ini
akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode
booking dan nama KA berserta tujuan dan jadwal keberangkatan,” katanya lagi.
Boarding pass ini lah,
kata Suprapto, yang harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di
boarding gate stasiun keberangkatan.
Nantinya, petugas akan melakukan
verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan
data dengan kartu identitas penumpang, baik itu KTP atau dokumen lainnya yang memang bisa digunakan sebagai pengganti KTP .
Posting Komentar untuk "Asik! Cetak Tiket Boarding Pass Sekarang Bisa H-7"