Santunan Kecelakaan Naik Mudik Jadi Lebih Nyaman – Mudik di tahun 2017 ini sepertinya akan lebih nyaman ketimbang tahun lalu,
selain ada jalan tol baru pemerintah juga menaikan santunan kecelakaan tanpa
diikuti kenaikan iuran. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyai
Indrawati.
"Sesudah melihat
kondisi keuangan PT Jasa Raharja (Persero), pemerintah memutuskan bahwa
dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan hingga 100 persen. Jadi dalam hal
ini masyarakat akan mendapatkan tanggungan yang dua kali lipat meskipun tidak
menaikkan jumlah iuran," kata Sri Mulyani.
Kapan berlakunya ?
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib
Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di
Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan PMK 16/PMK.
010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan, kenaikan santunan kecelakaan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli
2017.
Namun, Sri Mulyani akan
berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja agar ketentuan tersebut bisa berlaku
mulai periode mudik lebaran tahun ini seiring dengan peningkatan aktivitas
perjalanan masyarakat.
Untuk lebih lengkapnya
mengenai besaran santunan kecelakaan jasa Raharja yang terbaru, anda bisa lihat
tabel di bawah ini.
Santunan | Tahun Lalu | Mulai Juli 2017 |
Kematian | 25 juta | 50 juta |
Cacat Tetap | Maks 25 Juta | Maks 50 Juta |
Pengobatan | Maks 10 Juta | Maks 20 Juta |
Penguburan | 2 Juta | 4 Juta |
Biaya P3K | – | Maks 1 Juta |
Biaya Ambulan | – | Maks 500 ribu |
Posting Komentar untuk "Santunan Kecelakaan Naik Mudik Jadi Lebih Nyaman"