Inilah Ketentuan Wanita Hamil yang Ingin Naik Kereta – Jika anda ingin mudik
atau bepergian biasa menggunakan kereta api bersama istri yang sedang hamil,
sebaiknya perhatikan informasi dari PT KAI ini. Sebab PT Kereta Api Indonesia memiliki
syarat khusus bagi ibu hamil.
Ixfan Hendriwintoko, Manajer
Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto menjelaskan kalau pada aturan PT KAI,
wanita yang sedang hamil hanya boleh diperbolehkan naik kereta jika usia
kehamilan 14-28 minggu.
Namun jika usia
kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, kata Ixfan, ibu
hamil tersebut harus bisa menunjukan surat keterangan dari bidan atau dokter
kandungan yang menyatakan beberapa hal pokok seperti usia kehamilan, tidak ada
kelainan kandungan dan kondisi kandungan ibu dalam keadaan sehat.
Ketentuan ini, lanjut
Ixfan, merupakan keputusan dari PT KAI Pusat. Di mana, PT KAI telah melayangkan
telegram tentang ini, diterima PT KAI Daop 5 Purwokerto pada Jumat (10/2),
pukul 18.00 WIB.
Selain harus
melampirkan surat keterangan dokter, wanita yang sedang hamil harus didampingi
minimal satu orang penumpang.
"Apabila kedapatan
calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
saat melakukan proses boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan
perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun
dan membuat surat pernyataan pertanggungan risiko bahwa perusahaan," kata
Ixfan.
Ixfan menerangkan,
apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan menyatakan bahwa penumpang
tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, tiket atau
boarding pass, penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan
bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100% di luar bea pemesanan.
Sementara bagi calon
penumpang yang mendampingi ibu hamil jika menghendaki tidak melanjutkan
perjalanan, tiket atau "boarding pass" dibatalkan secara manual dan
bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.
"Apabila kedapatan
penumpang ibu hamil di atas KA yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut, maka penumpang yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang
menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko
menjadi tanggung jawab penumpang," tegasnya.
2 komentar untuk "Inilah Ketentuan Wanita Hamil yang Ingin Naik Kereta"