Inilah Ketentuan Wanita Hamil yang Ingin Naik Kereta

Inilah Ketentuan Wanita Hamil yang Ingin Naik Kereta – Jika anda ingin mudik atau bepergian biasa menggunakan kereta api bersama istri yang sedang hamil, sebaiknya perhatikan informasi dari PT KAI ini. Sebab PT Kereta Api Indonesia memiliki syarat khusus bagi ibu hamil.

Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto menjelaskan kalau pada aturan PT KAI, wanita yang sedang hamil hanya boleh diperbolehkan naik kereta jika usia kehamilan 14-28 minggu.

Namun jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, kata Ixfan, ibu hamil tersebut harus bisa menunjukan surat keterangan dari bidan atau dokter kandungan yang menyatakan beberapa hal pokok seperti usia kehamilan, tidak ada kelainan kandungan dan kondisi kandungan ibu dalam keadaan sehat.

Inilah Ketentuan Wanita Hamil yang Ingin Naik Kereta


Ketentuan ini, lanjut Ixfan, merupakan keputusan dari PT KAI Pusat. Di mana, PT KAI telah melayangkan telegram tentang ini, diterima PT KAI Daop 5 Purwokerto pada Jumat (10/2), pukul 18.00 WIB.

Selain harus melampirkan surat keterangan dokter, wanita yang sedang hamil harus didampingi minimal satu orang penumpang.

"Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses boarding, calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan pertanggungan risiko bahwa perusahaan," kata Ixfan.

Ixfan menerangkan, apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass, penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100% di luar bea pemesanan.

Sementara bagi calon penumpang yang mendampingi ibu hamil jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan, tiket atau "boarding pass" dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan.

"Apabila kedapatan penumpang ibu hamil di atas KA yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka penumpang yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," tegasnya.

2 komentar untuk "Inilah Ketentuan Wanita Hamil yang Ingin Naik Kereta"

Unknown 27 Februari 2017 pukul 15.52 Hapus Komentar
Jika usia kandungan lebih dari 28 Minggu tapi ibu dan bayi sehat apakah boleh melakukan perjalanan dengan kereta api?
ADMIN 27 Februari 2017 pukul 16.35 Hapus Komentar
@Unknown : bisa sob.. cm harus menunjukkan surat keterangan bidan atau dokter.. kalau nggak bs atau malas, nanti sebelum naik kereta harus tanda tangan pernyataan dl...