Inilah Aturan Kendaraan yang Ingin Melewati Tol Purbaleunyi – Imbas jembatan
Cisomang di tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) yang mengalami
pergerseran, Kementrian Perhubungan membuat aturan unutk kendaraan yang ingin
melewati jalan tersebu, khususnya yang membawa barang.
irektur Perhubungan
Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan kalau aturan ini
terpaksa diberlakukan lantaran padatnya kendaraan menuju Bandung melalui Tol
Purbaleunyi.
Berikut rincian
pengaturan jalan tol Purbaleunyi seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan
Menteri Perhubungan No: KP 894 Tahun 2016.
Mobil barang lebih dari
dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65
sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di
Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta.
Kemudian masuk Gerbang
Tol Padalarang (KM 121), dan untuk mobil barang 2 (dua) sumbu serta mobil bus
boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84)
menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang
(KM 121.
Khusus untuk kendaraan
bermotor dengan kereta tempelan, seperti angkutan peti kemas atau kereta gandengan
tujuan Bandung dilarang melewati jalur Sadang-Purwakarta-Padalarang dan
dialihkan ke Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan keluar di Gerbang Tol
Sumberjaya menuju Jalan Nasional Sumedang - Bandung.
Dari arah Bandung,
mobil barang dua sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta
tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan serta mobil bus
melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116)
menuju Jalan Arteri Padalarang-Purwakarta kemudian dapat masuk kembali melalui
Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Tol Purbaleunyi-Tol Cikampek Jakarta.
Pembatasan
pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari 2 (dua) sumbu kecuali
angkutan BBM dan BBG mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai
dengan tanggal 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB pada ruas tol Cawang
Jakarta-Cileunyi, Cawang Jakarta-Brebes Timur dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.
Untuk kendaraan
angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua yang sudah berada di ruas jalan tol
setelah pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan
perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.
Posting Komentar untuk "Inilah Aturan Kendaraan yang Ingin Melewati Tol Purbaleunyi"