Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Terbaru
– Pada postingan sebelumnya sudah dijelaskan bagaimana cara merubah jadwal
keberangkatan tiket kereta api (Baca : Cara Merubah Jadwal Keberangkatan Tiket Kereta Api yang Sudah Dipesan), nah sekarang akan dishare bagaimana cara membatalkan tiket kereta api.
Sebagai informasi, sesuai
syarat dan ketentuan (Baca : Syarat dan Ketentuan Reservasi Tiket Kereta Api Secara Online), pembatalan tiket dapat dilakukan selambat – lambatnya 30 menit
sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercatum dalam tiket yang
telah dibeli.
Buat anda yang beli
tiket kereta api melalui Channel Eksternal atau Mitra PT KAI, anda harus cetak
dahulu menjadi tiket, setelah itu baru diproses pembatalannya. (Baca : Cara Menukar Tiket Kereta Api yang Dipesan via Online).
- Langkah pertama yang
harus dilakukan adalah mengisi formulir permohonan pembatalan tiket dan
menyerahkan tiket yang akan dibatalkan dengan menyertakan fotocopy identitas
yang berlaku sesuai dengan nama yang tertera dalam tiket.
Jika pemohon pembatalan
tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka wajib melampirkan surat kuasa
bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan
tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan
menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket
Contoh formulirnya
sebagai berikut.
- Biaya administrasi
untuk pembatalan tiket sebesar 25% dari harga tiket. Proses pengembalian dana
tiket membutuhkan waktu 30-45 hari kerja, dan prosesnya bisa di ambil secara
cash atau melalui transfer bank.
- Berikut ini Stasiun
yang melayani pengambilan biaya pembatalan tiket :
Medan, Tebingtinggi,
Siantar, Tanjungbalai, Kisaran Rantauprapat.
Padang.
Kertapati, Prabumulih,
Lubuklinggau, Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang.
Serang, Rangkasbitung,
Jakartakota, Gambir, Pasar Senen, Bogor,Bekasi, Cikampek.
Purwakarta, Bandung,
Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar
Cirebon, Cirebon
perujakan, Jatibarang, Brebes.
Tegal, Pekalongan,
Semarangponcol, Semarangtawang, Cepu,
Purwokerto, Kutoarjo,
Kroya, Cilacap,
Yogyakarta,Solobalapan,
Lempuyangan,
Madiun, Kediri,
Jombang, Kertosono
Surabaya Gubeng,
Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Bojonegoro, Malang, Mojokerto, Blitar.
Banyuwangi Baru,
Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan.
Apabila dalam 45 hari
belum dikembalikan bisa mengubungi CS Stasiun tempat pembatalan tiket, atau
telepon (021) 121.
Proses pembatalan tiket apa bisa dilakukan di stasiun lain ?
BISA, asal KTP asliatau
surat kuasa dibawa
Loket pembatalan tiket buka jam berapa ?
Pukul 08.00 – 20.00
Bagaimana kalau di stasiun tidak ada mesin CTM untuk cetak tiket ?
Petugas loket nanti
yang akan mencetaknya.
Cetak tiket kan maks 12 jam sebelum keberangkatan, kalau pembatalannya jauh jauh hari, bisa ?
Bisa, tinggal ke loket.
Nanti petugas di lokel pembatalan yang mencetaknya.
7 komentar untuk "Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Terbaru"