Cara Mendapatkan Bebas Visa ke Jepang
– Untuk meningkatkan pariwisata di negaranya, Jepang memberlakukan bebas visa
bagi wisatawan Indonesia (Baca : Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia). Melalui fasilitas visa waiver,
anda bisa mengunjungi Jepang selama 15 hari. (Baca : 4 Hal yang Harus Dihindari Saat Berlibur ke Jepang).
Untuk mendapatkan bebas
visa ke Jepang, anda bisa mendatangi Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat
Jenderal Jepang atau Kantor Konsulat Jepang di Indonesia. Atau jika anda tidak
punya waktu, anda bisa mengurus visa waiver ke agen perjalanan yang telah
terdaftar resmi.
Berikut cara
mendapatkan bebas visa di Kedubes Jepang.
Cara Mendapatkan Bebas Visa ke Jepang
1.
Siapkan Dokumen
Tak perlu banyak-banyak
membawa dokumen. Anda cukup membawa e-paspor untuk mendapatkan bebas visa ke
Jepang (Baca : Begini Cara Buat Paspor)
2.
Waktu Kedatangan
Kedubes Jepang
memberikan batasan waktu untuk mengurus visa dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
3.
Isi formulir
Nanti anda akan
diharuskan mengisi formulir tempat proses pengurusan visa. Petugas di sana
dengan senang hati memberikan informasi jika anda ingin menanyakan sesuatu.
Begitu memasuki ruangan
ini, segera mengambil nomor antrean di mesin khusus. Ada dua tempat mengambil
nomor. Mesin pertama untuk mengambil nomor antre khusus untuk pengurusan visa
bagi WNI. Mesin nomor dua untuk mengambil nomor antre bagi warga negara Jepang.
Selama menunggu, isilah
formulir yang sudah disediakan pihak Kedubes sesuai peruntukannya. Untuk
mengurus bebas visa tersedia formulir "Resgistration Form for Visa Waiver
to Enter Japan".
Isilah nama, tanggal
lahir, jenis kelamin, nomor paspor, tanggal paspor dikeluarkan, masa berlaku
paspor, alamat, nomor telepon, email, dan tanda tangan.
Selain itu, isi juga
formulir buat pengambilan paspor seperti nama, nomor paspor, nama perusahaan
dan nomor telepon.
4.
Pemangilan
Tersedia 5 loket di
sini. Tiga loket untuk WNI yang mengurus paspor, di mana satu loket khusus
diperuntukkan buat travel agent. Dua loket lagi digunakan bagi keperluan warga
Jepang di Indonesia.
Setelah nomor Anda
dipanggil, silakan datang ke loket sesuai petunjuk yang tertera di layar
monitor. Petugas akan mengecek paspor Anda dengan teliti.
Selanjutnya diberi
nomor khusus di formulir pengambilan paspor. Formulir ini dibawa saat
pengambilan paspor. "Besok ambil (paspor) sesuai waktu yang tercantum di
formulir," kata petugas.
Di formulir tercantum
waktu pengambilan paspor pukul 13.30 sampai 15.00 WIB.
Waktu yang dihabiskan
sejak mulai tiba di Kedubes Jepang hingga pemanggilan sekitar satu jam dan
pengurusan bebas visa untuk e-paspor tidak dikenakan biaya.
5.
Pengambilan Paspor
Keesokan harinya Anda
kembali mendatangi Kedubes Jepang untuk mengambil paspor yang sudah diberi
stiker bebas visa. Waktu pengambilan mulai 13.30 hingga 15.00 WIB.
Proses memasuki gedung
sampai mengantre sama dengan ketika Anda mengurus bebas visa, seperti
menukarkan KTP, pemeriksaan barang bawaan, sampai mengambil nomor antre.
Pengambilan paspor berlangsung lebih cepat, yakni sekitar 35 menit.
Selesailah sudah
pengurusan bebas visa di Kedubes Jepang. Kini paspor anda sudah diberi stiker
bebas visa dengan lama tinggal di Jepang selama 15 hari dan bisa datang lagi
berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun atau selama masa berlaku e-paspor.
Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan Bebas Visa ke Jepang"