Inilah Tarif Bagasi dan Ketentuan Barang Bawaan di Kereta Api – Mengikuti aturan maskapai
penerbangan, mulai 1 Januari 2016 PT Kai menerapkan aturan pengenaan biaya
tambahan untuk barang bawaan yang beratnya melebihi yang sudah ditentukan.
Aturan ini sebenarnya sudah di KAI, yaitu bagasi atau barang
bawaan penumpang tidak boleh melebihi 20 kg. Namun di lapangan, aturan ini
belum diaplikasikan secara baik.
"Kita mulai pengenaan biaya bagasi untuk penumpang
eksekutif, bisnis dan ekonomi, penumpang ini perlahan kita harus atur, karena
penumpang itu ada yang sampai tidak kebagian tempat untuk menyimpan
bagasi," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro.
Mengenai tarif yang dikenakan KAI, untuk kelas eksekutif
kelebihan bagasi akan dikenakan biaya Rp 10 ribu per kilogram (kg), kelas
bisnis Rp 5 ribu per kg, dan kelas ekonomi sebesar Rp 2 ribu per kg.
"Mekanismenya ya diperiksa saat mau masuk, kita cek
saat boarding itu," tegas dia.
Berdasarkan peraturan baru yang berlaku sejak 11 November
2015, setiap penumpang berhak membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram
dan volume maksimal 100 liter, dengan dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm. Bukan
hanya itu, setiap penumpang juga dibatasi membawa maksimal 4 koli (satuan
barang bagasi).
Penumpang yang membawa barang sesuai ketentuan ini tidak
akan dikenakan biaya tambahan alias gratis. Penumpang juga bisa langsung
melakukan validasi tiket dan dipersilahkan naik ke gerbong kereta api tanpa
melalui prosedur tambahan. Jadi pastikan cara melipat pakaian di koper anda, dilakukan dengan efisien.
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi 20 kilogram
namun kurang dari 40 kilogram; atau melebihi 100 liter tapi kurang dari 200
liter, wajib membayar bea kelebihan bagasi sebelum diperbolehkan naik ke
gerbong kereta api.
Sementara itu, bagasi yang melebihi berat 40 kilogram atau
volume 200 liter tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi kereta api. Dan
barang-barang pribadi seperti tas tangan,
tas laptop, dan tas ransel dengan dimensi maksimal 50 cm x 35 cm x 25 cm
dapat dibawa masuk ke dalam gerbong kereta api tanpa dikenakan biaya tambahan.
Begitu pula halnya dengan kereta bayi, kursi roda manual atau sepeda lipat.
Bea Kelebihan Bagasi
Ketentuan bea kelebihan bagasi yang ditetapkan PT KAI
disesuaikan dengan kelas kereta api. Berikut adalah detil panduan bea kelebihan
bagasi berdasarkan kelas kereta api:
- Kereta api eksekutif. Tarif kelebihan bagasi di kereta api
eksekutif ditetapkan Rp 10.000 per kilogram. Akan tetapi, jika petugas
menemukan kelebihan berat atau dimensi ketika melakukan pemeriksaan di dalam
kereta api, tarif kelebihan bagasi yang berlaku adalah Rp 50.000 per 5
kilogram.
- Kereta api bisnis/ ekonomi komersial (non-PSO). Tarif
kelebihan bagasi bagi penumpang kereta api bisnis atau ekonomi komersial adalah
Rp 6.000 per kilogram. Akan tetapi, jika petugas menemukan terdapat kelebihan
berat atau dimensi saat pemeriksaan di dalam kereta api, tarif kelebihan bagasi
yang berlaku adalah Rp 30.000 per 5 kilogram.
- Ekonomi Non-Komersial (PSO). Tarif kelebihan bagasi bagi
penumpang kereta api ekonomi non-komersial adalah Rp 2.000 per kilogram.
Sementara, jika ditemukan kelebihan berat atau dimensi pada saat pemeriksaan petugas
di dalam kereta api, tarif kelebihan bagasi yang berlaku adalah Rp 15.000 per 5
kilogram.
Posting Komentar untuk "Inilah Tarif Bagasi dan Ketentuan Barang Bawaan di Kereta Api"