Syarat dan Ketentuan Reservasi Tiket Kereta Api Secara Online –Jika anda memiliki pertanyaan
tentang pelayanan kereta api, khususnya reservasi tiket online kereta api,
seperti pertanyaan :
Penukaran tiket
Pengganti KTP
Belum punya KTP atau
menggunakan KTP lama
Kapan pengambilan tiket
Cara merubah nama di
tiket yang salah
Jika tertinggal kereta,
tiket bisa ditukar atau tidak
Anda bisa lihat syarat dan ketentuannya di bawah ini sebagai referensi. Jika belum terjawab, anda bisa langsung hubungi contact center PT KAI di 121.
PERSYARATAN DAN
KETENTUAN RESERVASI TIKET KERETA API
- Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap
Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api termasuk tidak terbatas
pada penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.
- Anda akan mematuhi persyaratan dan ketentuan Reservasi ,
termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan
tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan
fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak atas
kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu
syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan / atau mengubah, menangguhkan
atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT
Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan
sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan / atau modifikasi ke dalam
Reservasi Online Tiket Kereta Api.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan
informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan
reservasi dan pencatatan database pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
termasuk tidak terbatas untuk kepentingan loyalty program.
- Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk
tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau
menjualnya kembali secara tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat
membatalkan atau menghentikan penggunaan Anda atas fasilitas ini setiap saat
tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa
Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau
elemen lain yang berbahaya.
- Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan
sesuai peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
KETENTUAN UMUM
- Setiap penumpang wajib memiliki tiket yaitu dokumen
angkutan yang sah dan merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan,
dimana KAI wajib mengangkut, dan orang yang telah memiliki tiket berhak
memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
- Tiket berlaku dan sah apabila:
- Nama tercetak pada tiket sama dengan nama yang tercetak
pada bukti identitas penumpang yang bersangkutan (KTP/SIM/Pasport/bukti
identitas lainnya).
- Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan,
kelas dan relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan
Kereta Api yang dinaiki.
- Dalam hal penumpang akan mempergunakan 2 kereta api atau
lebih yang memiliki sifat persambungan maka penumpang agar menyisihkan waktu
yang cukup banyak untuk persambungan dengan kereta api lain tersebut. KAI tidak
bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan kereta api lanjutannya
akibat kereta api yang dinaiki sebelumnya terlambat dan tidak diberikan
kompensasi apa pun.
- Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA
diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama.
- Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Asap
Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan
merokok diatas kereta api maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
- Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan
orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang
dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat
dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
RESERVASI
- Reservasi tiket KA sudah dapat dilakukan mulai H-90 s.d 48
jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
- Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan
yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki. ( KTP/SIM/Pasport).
- Khusus penumpang berusia dibawah 17 tahun, jika belum
memiliki bukti identitas menuliskan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy
sebagai nomor identitasnya.
- Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api akan dikeluarkan setelah
pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket dan
akan dikirim ke alamat e-mail Anda. Oleh karena itu, setelah melakukan
reservasi dan pembayaran anda harus selalu memeriksa data pemesanan sebagaimana
yang dikirim melalui email.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit
/ debet beberapa Bank yang tercantum dalam Daftar Bank secara online maupun
melalui fasilitas ATM Bank yang bersangkutan.
- Apabila pembayaran mempergunakan Kartu Kredit maka
pembayaran tersebut hanya untuk pemilik Kartu kredit atau Pemilik kartu kredit
harus menjadi bagian dari penumpang bepergian. PT Kereta Api Indonesia
(Persero) memiliki hak menolak penumpang untuk melakukan perjalanan jika nama
pemilik kartu kredit tidak termasuk dalam daftar nama penumpang.
- Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket KA
online adalah 3 jam, Apabila dalam batas waktu 3 jam tidak dilakukan pembayaran
maka seat yang telah dipesan akan dilepas kembali dan kode booking menjadi
tidak valid.
- Kode booking yang tertera Bukti Pembayaran Tiket Kereta
harus ditukarkan dengan tiket selambat - lambatnya satu jam sebelum jadwal
keberangkatan KA di loket atau pada mesin layanan cetak tiket mandiri di
stasiun.
- Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api hanya referensi status
tiket, status valid adalah status yang ditunjukkan dalam sistem Tiketing PT
Kereta Api Indonesia (Persero).
Tarif
- Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk
asuransi.
- Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba)
dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam
rentang tbb-tba dimaksud.
- Khusus kereta api kelas ekonomi yang merupakan penugasan
pemerintah, tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
- Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif
yang berbeda dan mengikat pada nomor tempat duduk, penumpang yang melakukan
reservasi lebih awal memiliki keleluasaan untuk memilih tingkat tarif yang
diinginkan.
- Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu
penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan
tarif dewasa tidak dikenakan bea jika tidak mengambil tempat duduk.
- KAI memberikan tarif reduksi kepada lansia, veteran,
TNI/Polri, Anggota Fokuswanda, Anggota Korpri dan pihak lainnya yang ditetapkan
oleh KAI.
- Pembelian tiket dengan tarif reduksi hanya dapat dilakukan
di loket stasiun.
Bagasi
- Berat bagasi tangan yang boleh dibawa ke dalam kabin
kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 ,
tidak dikenakan bea tambahan.
- Bagasi yang melebihi berat dan atau ukuran sebagaimana
dimaksud diatas tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang.
Bagasidimaksud dapat ditempatkan pada kereta bagasi dengan pengaturan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola kereta bagasi (pihak ketiga).
- Khusus sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas
sedemikian rupa dalam keadaan komponen -komponennya tidak dirakit menjadi
sepeda utuh dapat dibawa kedalam kabin kereta penumpang dan ditempatkan pada
tempat yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak akan
menimbulkan kerusakan pada kereta, tidak dikenakan biaya.
- Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi
adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api
dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang
karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang
yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besar nya tidak pantas
diangkut sebagai bagasi tangan, barang - barang yang dilarang undang - undang.
Boarding
- Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan
bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama
dengan yang tertera pada tiket
- Bukti Identitas dentitas yang dapat dipergunakan KTP, SIM,
Passport, KTA TNI/Polri, Kartu pelajar dan bukti identitas lainnya yang
dilengkapi dengan foto
- Apabila tiket yang dipegang penumpang adalah tiket dengan
tarif reduksi maka Bukti Identitas yang ditunjukan bukti identitas yang
menunjukan hak atas reduksi
- Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama
dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan
naik kereta api
Pembatalan tiket
- Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang
bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data
yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya
- Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun
yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta
Api sebagaimana tercantum dalam tiket.
a. | Divre I Sumatera Utara | g. | Daop 4 Semarang | |||
1. | Medan | 1. | Tegal | |||
2. | Tebingtinggi | 2. | Pekalongan | |||
3. | Siantar | 3. | Semarangponcol | |||
4. | Tanjungbalai | 4. | Semarangtawang | |||
5. | Kisaran | 5. | Cepu | |||
6. | Rantauprapat | 6. | Bojonegoro | |||
b. | Divre II Padang | h. | Daop 5 Purwokerto | |||
1. | Padang | 1. | Purwokerto | |||
2. | Kroya | |||||
c. | Divre III Sumatera Selatan | 3. | Cilacap | |||
1. | Kertapati | 4. | Kutoarjo | |||
2. | Prabumulih | |||||
3. | Lubuklinggau | i. | Daop 6 Yogyakarta | |||
4. | Baturaja | 1. | Yogyakarta | |||
5. | Kotabumi | 2. | Lempuyangan | |||
6. | Tanjungkarang | 3. | Solobalapan | |||
d. | Daop 1 Jakarta | j. | Daop 7 Madiun | |||
1. | Serang | 1. | Madiun | |||
2. | Rangkasbitung | 2. | Kertosono | |||
3. | Jakartakota | 3. | Kediri | |||
4. | Gambir | 4. | Jombang | |||
5. | Pasarsenen | |||||
6. | Bogor | k. | Daop 8 Surabaya | |||
7. | Bekasi | 1. | Surabaya Gubeng | |||
8. | Cikampek | 2. | Surabaya Pasarturi | |||
3. | Sidoarjo | |||||
e | Daop 2 Bandung | 4. | Malang | |||
1. | Purwakarta | 5. | Mojokerto | |||
2. | Bandung | 6. | Blitar | |||
3. | Kiaracondong | |||||
4. | Tasikmalaya | l. | Daop 9 Jember | |||
5. | Banjar | 1. | Banyuwangibaru | |||
2. | Kalibaru | |||||
f | Daop 3 Cirebon | 3. | Jember | |||
1. | Cirebon | 4. | Probolinggo | |||
2. | Cirebon Perujakan | 5. | Pasuruan | |||
3. | Jatibarang | |||||
4 | Brebes |
- Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket
diluar bea pesan.
- Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket
yang bersangkutan maka permohonan pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali
melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan
untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli
pemilik tiket dan menyerahkan fotokopinya.
- Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun
dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat
kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksudJika
tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang
sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang
dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud
- Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap
2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan
pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi
diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat
pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
- Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah
hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar
stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan sebagaimana pada
poin 2.
- Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang
menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti
identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari
lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu
penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
- Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan
surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket
yang dibatalkan.
Perubahan jadwal
- Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk merubah jadwal
keberangkatan dengan kereta api yang sama pada waktu yang berbeda atau merubah
jadwal dengan kereta api yang berbeda.
- Perubahan jadwal dilayani di loket seluruh stasiun online.
- Perubahan jadwal dapat dilakukan sepanjang tempat duduk
kereta api pengganti masih tersedia.
- Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal
keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.
- Dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket lama
diluar bea pesan.
- Jika dilakukan terhadap kereta api dengan tingkat tarif
lebih tinggi maka penumpang membayar selisih tarif. Jika dilakukan terhadap
Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea
atas selisih tarif.
- Khusus tiket dengan tarif promosi (kode subclass x,y,z)
tidak dapat dilakukan perubahan jadwal.
- Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dilakukan
pembulatan keatas pada kelipatan Rp 1.000,-
Posting Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Reservasi Tiket Kereta Api Secara Online"