Syarat dan Ketentuan Reservasi Tiket Kereta Api Secara Online

Syarat dan Ketentuan Reservasi Tiket Kereta Api Secara Online –Jika anda memiliki pertanyaan tentang pelayanan kereta api, khususnya reservasi tiket online kereta api, seperti pertanyaan :

Penukaran tiket
Pengganti KTP
Belum punya KTP atau menggunakan KTP lama
Kapan pengambilan tiket
Cara merubah nama di tiket yang salah
Jika tertinggal kereta, tiket bisa ditukar atau tidak


Anda  bisa lihat syarat dan ketentuannya di bawah ini sebagai referensi. Jika belum terjawab, anda bisa langsung hubungi contact center PT KAI di 121.


PERSYARATAN DAN KETENTUAN RESERVASI TIKET KERETA API

- Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api termasuk tidak terbatas pada penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.

- Anda akan mematuhi persyaratan dan ketentuan Reservasi , termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.

- PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan / atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan / atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kereta Api.

- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk kepentingan loyalty program.

- Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan Anda atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.

- PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
- Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.


KETENTUAN UMUM

- Setiap penumpang wajib memiliki tiket yaitu dokumen angkutan yang sah dan merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan, dimana KAI wajib mengangkut, dan orang yang telah memiliki tiket berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.

- Tiket berlaku dan sah apabila:

- Nama tercetak pada tiket sama dengan nama yang tercetak pada bukti identitas penumpang yang bersangkutan (KTP/SIM/Pasport/bukti identitas lainnya).

- Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki.

- Dalam hal penumpang akan mempergunakan 2 kereta api atau lebih yang memiliki sifat persambungan maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup banyak untuk persambungan dengan kereta api lain tersebut. KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan kereta api lanjutannya akibat kereta api yang dinaiki sebelumnya terlambat dan tidak diberikan kompensasi apa pun.

- Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama.

- Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok diatas kereta api maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

- Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.


RESERVASI

- Reservasi tiket KA sudah dapat dilakukan mulai H-90 s.d 48 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

- Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki. ( KTP/SIM/Pasport).

- Khusus penumpang berusia dibawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas menuliskan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy sebagai nomor identitasnya.

- Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket dan akan dikirim ke alamat e-mail Anda. Oleh karena itu, setelah melakukan reservasi dan pembayaran anda harus selalu memeriksa data pemesanan sebagaimana yang dikirim melalui email.

- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit / debet beberapa Bank yang tercantum dalam Daftar Bank secara online maupun melalui fasilitas ATM Bank yang bersangkutan.

- Apabila pembayaran mempergunakan Kartu Kredit maka pembayaran tersebut hanya untuk pemilik Kartu kredit atau Pemilik kartu kredit harus menjadi bagian dari penumpang bepergian. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki hak menolak penumpang untuk melakukan perjalanan jika nama pemilik kartu kredit tidak termasuk dalam daftar nama penumpang.

- Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket KA online adalah 3 jam, Apabila dalam batas waktu 3 jam tidak dilakukan pembayaran maka seat yang telah dipesan akan dilepas kembali dan kode booking menjadi tidak valid.

- Kode booking yang tertera Bukti Pembayaran Tiket Kereta harus ditukarkan dengan tiket selambat - lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA di loket atau pada mesin layanan cetak tiket mandiri di stasiun.

- Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api hanya referensi status tiket, status valid adalah status yang ditunjukkan dalam sistem Tiketing PT Kereta Api Indonesia (Persero).


Tarif

- Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi.

- Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud.

- Khusus kereta api kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tarif ditetapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

- Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif yang berbeda dan mengikat pada nomor tempat duduk, penumpang yang melakukan reservasi lebih awal memiliki keleluasaan untuk memilih tingkat tarif yang diinginkan.

- Semua penumpang dikenakan tarif dewasa kecuali satu penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan bea jika tidak mengambil tempat duduk.

- KAI memberikan tarif reduksi kepada lansia, veteran, TNI/Polri, Anggota Fokuswanda, Anggota Korpri dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh KAI.

- Pembelian tiket dengan tarif reduksi hanya dapat dilakukan di loket stasiun.


Bagasi

- Berat bagasi tangan yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 , tidak dikenakan bea tambahan.

- Bagasi yang melebihi berat dan atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang. Bagasidimaksud dapat ditempatkan pada kereta bagasi dengan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola kereta bagasi (pihak ketiga).

- Khusus sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponen -komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh dapat dibawa kedalam kabin kereta penumpang dan ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta, tidak dikenakan biaya.

- Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besar nya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang - barang yang dilarang undang - undang.


Boarding

- Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket

- Bukti Identitas dentitas yang dapat dipergunakan KTP, SIM, Passport, KTA TNI/Polri, Kartu pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto

- Apabila tiket yang dipegang penumpang adalah tiket dengan tarif reduksi maka Bukti Identitas yang ditunjukan bukti identitas yang menunjukan hak atas reduksi

- Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik kereta api


Pembatalan tiket

- Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya

- Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket.

a. Divre I Sumatera Utara g. Daop 4 Semarang
1. Medan 1. Tegal
2. Tebingtinggi 2. Pekalongan
3. Siantar 3. Semarangponcol
4. Tanjungbalai 4. Semarangtawang
5. Kisaran 5. Cepu
6. Rantauprapat 6. Bojonegoro
b. Divre II Padang h. Daop 5 Purwokerto
1. Padang 1. Purwokerto
2. Kroya
c. Divre III Sumatera Selatan 3. Cilacap
1. Kertapati 4. Kutoarjo
2. Prabumulih
3. Lubuklinggau i. Daop 6 Yogyakarta
4. Baturaja 1. Yogyakarta
5. Kotabumi 2. Lempuyangan
6. Tanjungkarang 3. Solobalapan
d. Daop 1 Jakarta j. Daop 7 Madiun
1. Serang 1. Madiun
2. Rangkasbitung 2. Kertosono
3. Jakartakota 3. Kediri
4. Gambir 4. Jombang
5. Pasarsenen
6. Bogor k. Daop 8 Surabaya
7. Bekasi 1. Surabaya Gubeng
8. Cikampek 2. Surabaya Pasarturi
3. Sidoarjo
e Daop 2 Bandung 4. Malang
1. Purwakarta 5. Mojokerto
2. Bandung 6. Blitar
3. Kiaracondong
4. Tasikmalaya l. Daop 9 Jember
5. Banjar 1. Banyuwangibaru
2. Kalibaru
f Daop 3 Cirebon 3. Jember
1. Cirebon 4. Probolinggo
2. Cirebon Perujakan 5. Pasuruan
3. Jatibarang
4 Brebes
             
- Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.

- Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka permohonan pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopinya.

- Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksudJika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud

- Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.

- Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan sebagaimana pada poin 2.

- Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.

- Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.


Perubahan jadwal

- Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk merubah jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama pada waktu yang berbeda atau merubah jadwal dengan kereta api yang berbeda.

- Perubahan jadwal dilayani di loket seluruh stasiun online.

- Perubahan jadwal dapat dilakukan sepanjang tempat duduk kereta api pengganti masih tersedia.

- Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.

- Dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket lama diluar bea pesan.

- Jika dilakukan terhadap kereta api dengan tingkat tarif lebih tinggi maka penumpang membayar selisih tarif. Jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif.

- Khusus tiket dengan tarif promosi (kode subclass x,y,z) tidak dapat dilakukan perubahan jadwal.

- Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dilakukan pembulatan keatas pada kelipatan Rp 1.000,- 

Posting Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Reservasi Tiket Kereta Api Secara Online"