Begini Cara Buat Paspor – Buat anda yang ingin liburan ke luar negeri, paspor merupakan
dokumen utama yang harus anda punya. Untuk membuatnya, anda harus melalui
proses yang sudah ditentukan.
Anda tidak perlu khawatir pembuatan paspor akan ribet dan
sulit, jika anda mempersiapkan persyaratan dengan baik dan mengikuti langkah
demi langkah pembuatan paspor, anda akan mudah mendapatlannya.
Berikut langkah langkah dalam pembuatan paspor.
1. Siapkan dokumen
persyaratan
Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, KK dan akte kelahiran.
Dokumen tersebut harus sudah dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan pembuatan
paspor baik secara online maupun datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Bagi yang tidak mempunyai akte kelahiran, bisa menggantinya
dengan ijazah atau buku nikah. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP
tapi ingin dibuatkan paspor, wajib menyertakan KTP serta surat nikah orangtua.
2. Pengajuan
pembuatan paspor
Setelah semua persyaratan dilengkapi, langkah berikutnya
adalah mengajukan pembuatan paspor secara online melalui situs imigrasi.go.id
atau datang langsung ke kantor imigrasi. Kantor Imigrasi biasanya buka mulai
pukul 08.00-16.00 WIB.
Bagi pendaftar online maupun datang langsung, semua dokumen
persyaratan yang asli wajib dibawa ketika datang ke Kantor Imigrasi. Sertakan
pula fotokopi dokumen masing-masing 1 lembar dengan ukuran kertas A4. Tidak
usah membawa map karena sudah tersedia gratis dari Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi memang buka pukul 08.00 WIB, tapi sebaiknya
Anda datang sepagi mungkin untuk mengambil nomor antrean. Di beberapa Kantor
Imigrasi, biasanya traveler yang akan membuat paspor sudah mulai mengantre sejak
pukul 07.00 WIB, bahkan ada juga yang lebih pagi lagi.
Saat Anda datang ke Kantor Imigrasi, ada petugas yang akan
memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah diperiksa, barulah bisa mengambil nomor
antrean serta formulir. Bagi yang mendaftar online tidak perlu lagi mengisi
formulir, tapi yang datang langsung harus mengisinya sebelum dipanggil untuk
wawancara dan foto.
3. Wawancara dan foto
Anda akan dipanggil untuk wawancara dan foto sesuai dengan
nomor antrean. Ketika dipanggil, Anda akan masuk ke ruangan dengan beberapa
loket pelayanan pembuatan paspor. Anda dipersilakan duduk di salah satu loket
dan berhadapan dengan seorang petugas imigrasi.
Saat wawancara, beberapa hal yang ditanyakan antara lain
mengenai data pribadi dan tujuan pembuatan paspor. Hal ini bertujuan untuk
pengawasan dan pengecekan, agar data yang dicetak di paspor tidak salah.
Perekaman sidik jari serta foto juga akan dilakukan di loket yang sama,
langsung setelah wawancara.
4. Pembayaran paspor
Usai wawancara dan foto, Anda akan mendapat tanda bukti
pembuatan paspor. Bagi yang mengajuan pembuatan paspor via online, Anda bisa
segera pulang. Tapi untuk yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang
langsung ke Kantor Imigrasi, Anda harus membayar biaya administrasi terlebih
dahulu.
Memang ada perbedaan waktu pembayaran bagi yang mendaftar
online dan datang langsung. Untuk pendaftar online, pembayaran dilakukan usai
mengisi formulir di website dan memperoleh email konfirmasi. Sedangkan yang
bukan melalui online, pembayaran dilakukan usai wawancara.
Pembayaran bisa dilakukan melalui teller atau ATM Bank BNI.
Biayanya berbeda-beda tergantung jenis dan ketebalannya. Untuk paspor 24
halaman biayanya Rp 155 ribu, paspor 48 halaman Rp 355 ribu dan paspor
elektronik Rp 655 ribu.
5. Pengambilan paspor
Paspor bisa diambil 3 hari setelah wawancara bagi yang
mengajukan pembuatannya via online. Sedangkan yang membuat paspor dengan datang
langsung ke Kantor Imigrasi, bisa diambil 3 hari setelah pembayaran. Untuk
elektronik paspor waktunya sedikit lebih lama, yaitu 5 hari.
Paspor bisa diambil di Kantor Imigrasi pukul 10.00-15.00
WIB. Bawalah bukti pembayaran paspor, mengambil nomor antrean dan menunggu
giliran di depan loket khusus pengambilan paspor. Proses pengambilan paspor ini
tidak lama, tinggal menunjukkan bukti bayar ke petugas, tanda tangan dan paspor
pun bisa dibawa pulang.
Posting Komentar untuk "Begini Cara Buat Paspor"